Friday, January 29, 2016

Hukum dan Tata Cara Pelaksanaan Adopsi Anak


Kenyataan kehidupan sosial tidak semua orang tua mempunyai kesanggupan dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok / kesejahteraan  anak.   Akibatnya anak menjadi terlantar. Atau Sebaliknya Orang tua juga tidak bisa memiliki anak bilogis dari hasil pernikahan pasangan karenakan berbagai faktor, sehingga orang tua ingin melakukan pengangkatan anak. Untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi anak, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang.
Mengangkat seorang anak melalui preosedur yang benar dijamin tidak ada masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus adopsi anak hanya berbekal keterangan notaris padahal  seharusnya melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu.

Proses adopsi anak
1. Mengajukan  permohonan ijin kepada pejabat yang berwenang.
2. Setelah mendapat ijin, baru mengaju-kan permohonan ketetapan dari Peng-adilan Negeri.
Dasar Hukum :
- Statblad 1917 nomor 129.
- SE Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 1979  yang  disempurnakan  dengan SE MA nomor 6 Tahun      1983.
- Kep Mensos Nomor 41 Tahun 1984.

TATA CARA PERMOHONAN IJIN BAGI ANTAR WNI

 Permohonan ditujukan Kepada Kanwil Depsos setempat dengan :
      1. Secara tertulis bermeterai cukup.
      2. Ditanda tangani sendiri/ kuasa.
      3. Tembusan ke Mensos dan Yayasan tempat calon anak angkat .
      4. Kanwil Depsos mengadakan penelit.
      5. Dalam 3 bulan ijin hrs dijawab.

Syarat  bagi Orang Tua Angkat
1. Sudah menikah usia min 25 th & mak 45 th
2. Beda umur antara ortu dan anak angkat min 20 th
3. Saat mengajukan, usia perkawinan min 5 tahun diutamakan yg tak mungkin punya anak, belum           punya  anak,  1  anak  kandung   atau   1  anak angkat tanpa mimiliki anak kandung.
4. Surat Ket Mampu dalam ekonomi, Sehat jasmani/ rohani dan SKKB.
5. Surat Pernyataan tujuan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak ybs.

Syarat calon anak angkat sbb :
1. Usia kurang dari 5 tahun
2. Ada ijin dari Pemerintah
3. Anak berada dalam yayasan/asuhan organisasi sosial resmi.
 
   Pengangkatan anak WNI oleh WNA pada prinsipnya sama,  dengan tambahan :
1. Telah  berdomisili  dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3 tahun (Ket  Pejabat               serendah   rendahnya Bupati/Wali Kota
2. Telah memelihara /merawat anak  tsb sekurang – kurangnya  6  bulan  untuk anak  di bawah  umur     3 tahun   dan 1  tahun untuk anak umus 3 s/d 5 tahun.

PERMOHONAN PENGESAHAN ANAK ANTAR WNI

1. Ada urgensi yang memadai.
2. Dengan lisan di Pengadilan atau dengan tertulis.
3. Dapat  ditanda  tangani   pemohon  atau kuasanya.  Calon ortu angkat wajib hadir dlm sidang.
4 Surat bermeterai secukupnya
5. Dialamatkan  kepada   Ketua Pengadilan Negeri yang  daerah  hukumnya meliputi tempat tinggal       domisili anak.

Isi Surat permohonan ke Pengadilan
1. Dalam bagian dasar hukum secara jelas diuraikan motif diajukan.
2. Harus  tampak  permohonan tersb semata-mata untuk masa depan si anak yang bersangkutan.
3. Isi  petitum  bersifat tunggal, misal agar si anak dari pasangan B dite-tapkan    sebagai     anak             angkat pasangan C.

0 comments:

Post a Comment